Kredit Pegawai
Kredit yang ditujukan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS Daerah, PNS Pusat, Karyawan BUMN/BUMD, Kepala Daerah/Wakil, Anggota DPR/DPRD.
Fitur Produk Kredit Pegawai diantaranya :
- Kredit Karya Banten (PNS/Karyawan BUMN/BUMD Aktif)
Plafond : Min. Rp 5 juta -Max. Rp 500 juta
Jangka waktu : Min. 1 tahun – Max. 15 tahun
Jaminan :
- Asli SK CPNS, Asli SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir (Kary. BUMN/BUMD), Asli SK Pengangkatan (Kepala Daerah/Wakil, Anggota DPR/DPRD).
- Untuk pinjaman di atas Rp 500 juta wajib dicover agunan yg dpt di ikat sempurna.
- Kredit Karya Banten (CPNS)
Plafond : Min. Rp 5 juta – Max. Rp 100 juta
Jangka waktu : Min. 1 tahun – Max. 5 tahun (payroll Bank Banten), Min. 1 tahun – Max. 3 tahun (non payroll Bank Banten)
Jaminan : Asli SK CPNS
- Kredit Pra Purna Banten (Pra Pensiun)
Plafond : Min. Rp 5 juta – Max. Rp 500 juta
Jangka waktu : Min. 1 tahun – Max. 15 tahun
Jaminan :
- Asli SK CPNS, Asli SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir (Kary. BUMN/BUMD),Asli SK Pengangkatan (Kepala Daerah/Wakil, Anggota DPR/DPRD).
- Untuk pinjaman di atas Rp 500 juta wajib dicover agunan yg dpt di ikat sempurna
- Kredit Purna Banten (Pensiunan)
Plafond : Min. Rp 5 juta – Max. Rp 500 juta
Jangka waktu : Min. 1 tahun – Max. 10 tahun
Jaminan : Asli SK Pensiun
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dn berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia : Pada saat pengajuan kredit minimal 21 tahun atau telah menikah dan pada saat jatuh tempo kredit usia maksimal tidak lebih dari 56 tahun.
- Dokumen yang diserahkan berupa Copy KTP dan KTP Pasangan, Akta Nikah/Cerai, Slip Gaji, Surat Keterangan Bekerja, Surat Referensi, Rekening Koran/Tabungan, NPWP, Surat Ijin Praktek/Profesi, Bukti Kepemilikan Agunan