Hubungi Kami

Jika Anda mempunyai pertanyaan mengenai produk dan layanan Bank Banten atau ingin menyampaikan Informasi, Saran, Pengalaman, ataupun Keluhan yang dapat memperbaiki kinerja kami.

 

Alamat Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk

Grha Bank Banten

Jl. Veteran No. 4, Cipare, Kota Serang, Provinsi Banten – 42117

Telp. 0254 – 7914966

 

Mekanisme Penyampaian Pengaduan Kepada Bank Banten

Nasabah atau perwakilannya dapat menyampaikan Informasi, Saran dan Keluhan kepada Bank Banten melalui:

  • Seluruh Jaringan Kantor Cabang Bank Banten
  • Melalui email : corporate.secretary [at] bankbanten.co.id
  • Layanan Call Center Bank Banten 1500 410
  • Membuat surat resmi yang ditunjukkan ke Kantor Cabang Bank Banten atau kepada Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum Bank Banten Kantor Pusat di alamat :

Kantor Pusat “Grha Bank Banten”

Jl. Veteran No. 4, Cipare, Kota Serang, Provinsi Banten – 42117

 

Tata Cara Pengaduan Permasalahan Keuangan Nasabah Bank Banten

Siapa yang dapat mengajukan pengaduan?

Setiap pengguna jasa yang melakukan transaksi keuangan di Bank Banten baik yang memiliki rekening ataupun tidak memiliki rekening.

 

Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah dapat mengajuan pengaduan secara lisan atau tertulis. Nasabah akan menerima bukti tanda pengaduan.

Pengaduan Lisan Apabila nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh Bank Banten. Pengaduan lisan dapat berubah menjadi pengaduan tertulis jika :

  1. Bank membutuhkan dokumen pendukung pengaduan dan/atau;
  2. Pengaduan belum terselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja

 

Pengaduan Tertulis Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, maka nasabah perlu melengkapi pengaduan yang diajukan dengan dokumen pendukung yang memadai, seperti:

  1. Identitas nasabah (asli)
  2. Kronologis Pengaduan
  3. Fotocopy/salinan dokumen pendukung pengaduan/bukti transaksi
  4. Nomor telepon dan alamat email pelapor/nasabah

Pengaduan nasabah yang diajukan secara tertulis akan diselesaikan oleh Bank Banten dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu.

Apabila penyelesaian pengaduan yang telah diberikan oleh Bank Banten tidak memenuhi harapan nasabah, nasabah dapat menyampaikan tanggapan kembali ke Bank dan/atau pengaduan  melalui :

  1. Otoritas Jasa Keuangan 
    • Surat tertulis kepada :

    Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

    Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen

    Menara Radius Prawiro, Lantai 2

    Komplek Perkantoran Bank Indonesia,

    Jl. MH Thamrin No. 2

    Jakarta Pusat10350

  2. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) 
    • Alamat :

    Gedung Menara Karya Lantai 25
    Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950

  3. Bank Indonesia 
    • Surat tertulis kepada :

    Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang terdekat dengan domisili/tempat tinggal Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen

    • Telepon : 131