Kredit Pensiun

Kredit Tunjangan Hari Tua

 

Deskripsi

T&C

Keterangan

Plafond Pinjaman Maksimal 90% dari estimasi manfaat THT yang diterima Disesuaikan dengan waktu akan diterimanya pencairan manfaat THT oleh debitur
Suku Bunga Minimal 14% eff pa. atau mengikuti promo suku bunga yang berlaku
Jangka waktu Minimal 1 bulan s/d Maksimal 36 bulan Untuk diluar ketentuan dapat diajukan case by case ke asuransi terlebih dahulu
Biaya Provisi Minimal 1% dari palfond atau mengikuti program promo yang berlaku Dibayar sekali saat pencairan kredit
Biaya Administrasi Minimal 0.25% dari plafond atau mengikuti program promo yang berlaku Dibayar sekali saat pencairan kredit
Sistem Pembayaran
  • Pembayaran pokok dilakukan diakhir masa jatuh tempo kredit atau pada saat manfaat THT diterima
  • Seluruh pembayaran bunga dibayar dimuka dan dilakukan pendebetan setiap bulan
Tanggal jatuh tempo kredit sebelum tanggal pencairan tunjangan THT dari PT. Taspen (Persero)
Top Up Kredit
  • Diperbolehkan dengan melunasi Outstanding Pokok Kredit
  • Tidak ada reversal bunga diskonto yang telah dibayarkan sebelumnya
  • Maksimal IIR sebesar 90% dari estimasi manfaat THT yang diterima
Perhitungan Manfaat THT Sesuai hasil konfirmasi tertulis PT. Taspen (Persero) setempat Hasil konfirmasi tertulis berupa surat tertulis / call memo / yang dipersamakan untuk mengetahui manfaat THT yang akan diterima
Biaya Asuransi
  • Tergantung usia dan nominal kredit
  • Biaya asuransi dipotong langsung dari hasil pencairan kredit
Asuransi mencover jiwa, kredit dan PHK
Biaya Penalty Tidak dikenakan penalty apabila dilakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit
Pelunasan dipercepat
  • Diperbolehkan dengan melunasi seluruh outstanding pokok + angsuran bunga yang dihitung 1 (satu) bulan.
  • Sisa bunga yang telah diblokir sebelumnya wajib untuk dikembalikan kepada debitur melalui rekening
Jaminan Asli SK Pengangkatan Calon Pegawai (SK 80%), Asli SK Pengangkatan Pegawai (SK 100%), Asli SK Terakhir, FC Kartu Pegawai, FC Kartu Taspen, Asli SK Kenaikan Gaji Berkala dan Asli SK Terakhir) Dapat dilakukan bundling dengan kredit Pra-Purna Karya dengan jaminan asli mengikuti ke salah satu produk kredit

Ketentuan Lain

 

 

 

 

 

 

Dokumentasikan (foto) Debitur dan pasangan (jika ada) pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit Wajib di dokumentasikan dan disimpan di berkas kredit debitur
Melakukan Flagging atas setiap pengajuan Kredit THT Kantor Cabang mengirimkan Struktur Data Flagging ke PT. Taspen (Persero) melalui Kantor Pusat
Dilakukan pengecekan flagging di bank lain sebelum dilakukan pencairan kredit Pengecekan flagging melalui web flagging PT. Taspen (Persero) dengan alamat https:// flagging.taspen.co.id
Untuk kondisi lainnya diluar ketentuan diatas dapat diajukan secara case by case dengan kewenangan Divisi Kredit
Kredit Pra-Purna Karya (PRA-KINAYA)

 

Deskripsi

T&C

Keterangan

 
Kegunaan

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Multiguna/Konsumtif
Plafond Pinjaman Pola 1 Minimal Rp. 1.000.000 s/d Maksimal Rp. 350.000.000 Disesuaikan dengan perkiraan manfaat pensiun yang akan diterima
Pola 2 (Non PKS) Minimal Rp. 1.000.000 s/d Maksimal Rp. 350.000.000
Suku Bunga

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Minimal 14% eff pa. atau mengikuti program promo suku bunga yang berlaku
Jangka Waktu

Pola 1 &

2 (Non PKS)

12 Bulan s.d 180 Bulan
Usia saat jatuh tempo

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Usia saat jatuh tempo kredit maksimal 75 Tahun Jangka waktu kredit maksimal 15 Tahun
Biaya Provisi

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Minimal 1% dari Plafond atau mengikuti program promo yang berlaku Dibayar sekali saat pencairan kredit
Biaya Administrasi

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Minimal 0.25% dari Plafond atau mengikuti program promo yang berlaku Dibayar sekali saat pencairan kredit
Maksimal Angsuran (IIR)

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Maks 95% dari perkiraan/estimasi manfaat pensiun Tunjangan yang tidak diakomodir adalah tunjangan anak dan tunjangan beras
Pengajuan     Pra-Purna Karya Pola 1 Maksimal 10 (sepuluh) Tahun sebelum pensiun Disesuaikan dengan Batas Usia Pensiun (BUP)
Pengajuan     Pra-Purna Karya Pola 2 (Non PKS) Maksimal 5 (lima) Tahun sebelum pensiun Disesuaikan dengan Batas Usia Pensiun (BUP)

Jaminan

 

Pola 1

a.    Pada saat aktif : Asli SK Pengangkatan Calon Pegawai (SK 80%), Asli SK Pengangkatan Pegawai (SK 100%), Asli SK Terakhir, FC Kartu Pegawai, FC Kartu Taspen, Asli SK Kenaikan Gaji Berkala dan Asli SK Terakhir)

 

b.    Pada saat efektif pensiun : Asli SK Pensiun

–     Monitoring penerbitan Asli SK Pensiun perihal jaminan pada saat debitur telah efektif pensiun

–     Wajib untuk dilakukan flagging ke PT. Taspen (Persero) melalui web flagging PT. Taspen (Persero) dengan alamat https:// flagging.taspen.co.id

–   Monitoring penerbitan Asli SK Pensiun perihal jaminan pada saat debitur telah efektif pensiun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pola 2 (Non PKS)

a.    Wajib melampirkan jaminan Asli SK CPNS (80%), Asli SK PNS (100%), Asli SK Kenaikan Gaji Berkala, Asli Kartu Pegawai dan Asli Kartu Taspen

b.    Wajib dilakukan pemblokiran angsuran sampai debitur memasuki masa BUP

c.     Pada saat efektif pensiun : Asli SK Pensiun

–     Wajib untuk dilakukan flagging ke PT. Taspen (Persero) melalui web flagging PT. Taspen (Persero) dengan alamat https:// flagging.taspen.co.id

–   Monitoring penerbitan Asli SK Pensiun perihal jaminan pada saat debitur telah efektif pensiun

Retensi

Pola 1

 

Minimal Retensi 3 (tiga) kali total angsuran Perhitungan retensi total angsuran yaitu sebesar angsuran pokok ditambah angsuran bunga.
  Pola 2 (Non PKS) Dilakukan pemblokiran angsuran minimal 3x total angsuran ditambah dengan pemblokiran sebesar total angsuran sampai dengan debitur memasuki masa BUP

a.  Apabila gaji pensiun sudah efektif di Bank Banten, minimal Retensi adalah 1 (satu) kali total angsuran.

b.  Perhitungan retensi total angsuran yaitu sebesar angsuran pokok ditambah angsuran bunga.

Asuransi

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Asuransi dengan pertanggungan jiwa  
Perubahan Parent Code

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Pada saat debitur efektif pensiun, menu pada informasi tambahan di sistem alpabit (core banking) mohon ditambahkaan “telah pensiun” Bagian Operasional

Top Up Kredit

 

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Diperbolehkan dengan melunasi sisa Outstanding Pokok dan Minimal Bunga berjalan

 

–    Perhitungan IIR berdasarkan Manfaat Pensiun yang diterima yang tertera pada rekening tabungan

–    Terkait plafond Top Up, perhitungan IIR maksimal 95% atau sama dengan IIR sebelum dilakukan Top Up Kredit.

Pelunasan dipercepat

 

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Diperbolehkan.

Pelunasan kredit dalam rangka top up tidak dikenakan denda pelunasan.

Nilai Pelunasan Fasilitas Berjalan dalam rangka top up adalah sebesar Outstanding Pada Saat Pelunasan ditambah angsuran bunga bulan berjalan yang dihitung penuh selama 1 (satu) bulan
 

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Diperbolehkan.

Pelunasan kredit tanpa top up dikenakan denda pelunasan sebesar 3 (tiga) kali angsuran.

Nilai Pelunasan Dipercepat Tanpa Top Up sebesar Outstanding Pokok saat pelunasan ditambah angsuran bunga berjalan yg dihitung penuh 1 (satu) bulan dan denda pelunasan sebesar 3x angsuran

Perjanjian Kerjasama Kredit Pra- Purna Karya

 

Pola 2 (Non PKS)

 

Tidak diperlukan adanya perjanjian kerjasama dengan instansi debitur bekerja Dilakukan pemblokiran angsuran minimal 3x total angsuran ditambah dengan pemblokiran sebesar total angsuran sampai dengan debitur memasuki masa BUP

Lainnya

 

Pola 1 &

2 (Non PKS)

Surat Pernyataan dan Kuasa Debitur terkait fasilitas Kredit Pra-Purna Karya

–     Pembayaran gaji pensiun disalurkan melalui Bank Banten.

–     Bank diberikan kuasa oleh debitur untuk melakukan flagging.

    Dokumentasikan (foto) Debitur dan pasangan pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit Wajib di dokumentasikan dan disimpan di berkas kredit debitur

 

 

  Kantor Cabang wajib memastikan pemberkasan lengkap dan pengurusan pensiun pertama tidak terlambat Sebelum debitur pensiun, kelengkapan dokumen harus sudah dipenuhi

 

 

 

 

 

 

Dilakukan pengecekan flagging di bank lain sebelum dilakukan pencairan kredit oleh Kantor Cabang Pengecekan flagging melalui web flagging PT. Taspen (Persero) dengan alamat https:// flagging.taspen.co.id
Melakukan Flagging atas setiap pengajuan Kredit Pra Purna Karya Flagging dilakukan sesuai ketentuan dan wajib dipastikan bahwa flagging telah berada di Bank Banten setelah dilakukannya proses pencairan kredit

 

 

  Pemenuhan dokumen pemberkasan pensiun pertama dilakukan oleh Account Officer (AO) Pemberkasan maksimal  6 (enam) bulan sebelum debitur pensiun
Kredit Purna Karya (KINAYA)

 

Deskripsi

T&C

Keterangan

Kegunaan

Multiguna/Konsumtif

– 

Plafond Pinjaman

Minimal Rp. 1.000.000,- & Maksimal Rp. 350.000.000

Disesuaikan dengan  manfaat pensiun yang diterima.

Suku Bunga

Minimal 14% eff pa. atau mengikuti program promo suku bunga yang berlaku

Untuk Debitur Take Over Wajib melampirkan bukti setoran pelunasan pinjaman yang sudah di validasi

 

Jangka Waktu

Kredit Pensiun Reguler :

Minimal 12 Bulan s.d 180 Bulan (X+N ≤ 75 th) untuk plafond s/d Rp. 350 Juta

 

Kredit Pensiun Platinum :

a.       Minimal 12 bulan s.d 120 Bulan (usia pengajuan minimal 70 Tahun dan maksimal jatuh tempo 80 Tahun) Plafond s/d 150 Juta.

b.      Minimal 12 bulan s.d 60 bulan (usia pengajuan minimal 75 Tahun dan maksimal usia saat jatuh tempo 80 Tahun) untuk plafond maksimal s.d Rp. 50 Juta.

 

X = Usia ; N = Jangka Waktu Pinjaman

–    Minimum usia saat pengajuan kredit pensiun regular adalah             45 Tahun

–    Minimum usia saat pengajuan kredit pensiun platinum adalah:

a.   70 Tahun dengan asuransi CBC.

b.  75 Tahun dengan asuransi CAC.

Biaya Provisi

Minimal 1% dari Plafond atau mengikuti program promo yang berlaku

Dibayar sekali saat pencairan kredit

Biaya Administrasi

Minimal 0.25% dari Plafond atau mengikuti program promo yang berlaku

Dibayar sekali saat pencairan kredit

Maksimal Angsuran /IIR

–    Terhadap calon debitur (baru/take over/top up) IIR sampai dengan ≤ 70% tanpa melampirkan Surat Keterangan Usaha, atau ;

 

–    Terhadap calon debitur (baru/take over/top up) IIR sampai dengan 90% wajib untuk melampirkan:

a.       Surat Keterangan Usaha dan dokumentasi usaha, atau;

b.      Surat Keterangan Tinggal Bersama Anak atau dibiayai oleh anak

 

–    Terhadap calon debitur Take Over, dapat juga diperlakukan dengan adanya penambahan sisa manfaat pensiun minimal sebesar Rp. 50.000 dari angsuran sebelumnya di bank lain

–     Perhitungan IIR berdasarkan Manfaat Pensiun yang tertera pada rekening tabungan

–    Maksimal IIR 90% dihitung dari Take Home Pay Manfaat Pensiun akan tetapi angsuran tidak boleh melebihi jumlah Pensiun Pokok pensiunan.

–     Calon debitur diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan IIR diatas 70%

–     Melampirkan surat pernyataan tinggal dengan anak atau dibiayai oleh anak atau memiliki usaha dari calon debitur atau memiliki kebutuhan yang mendesak, atau  

–      Melampirkan   Surat Keterangan Usaha dengan dokumentasi usaha dalam bentuk foto.

Asuransi

–    Asuransi dengan pertanggungan Jiwa dan macet.

–       

Retensi/Tabungan Beku

Kantor Bayar Bank Banten :

Minimal 1 (satu) kali Angsuran

Take Over :

Minimal 3 (tiga) kali total angsuran dengan              sebagai cadangan angsuran selama proses mutasi kantor bayar

 

–     Perhitungan retensi total angsuran yaitu sebesar angsuran pokok ditambah angsuran bunga.

 

Top Up Kredit

 

–   Diperbolehkan dengan melunasi sisa Outstanding Pokok dan Minimal Bunga berjalan

–   IIR sampai dengan 90% wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha dan Dokumentasi Usaha atau Surat Keterangan Tinggal bersama Anak atau Dibiayai Anak.

 

 

–     Nilai Pelunasan Fasilitas Berjalan dalam rangka top up adalah sebesar Outstanding Pada Saat Pelunasan ditambah angsuran bunga bulan berjalan yang dihitung penuh selama 1 (satu) bulan

–     Perhitungan IIR berdasarkan THP Manfaat Pensiun yang tertera pada rekening tabungan

–     Terkait plafond Top Up, perhitungan IIR maksimal 90% dari THP Manfaat Pensiun atau sama dengan IIR sebelum dilakukan Top Up Kredit

–     Surat Keterangan Usaha mengikuti Surat Keterangan Usaha sebelumnya (jika ada)

Pelunasan dipercepat

Diperbolehkan.

Pelunasan kredit tanpa top up dikenakan denda pelunasan sebesar 3 (tiga) kali angsuran.

Nilai Pelunasan Dipercepat Tanpa Top Up sebesar Outstanding Pokok saat pelunasan ditambah angsuran bunga berjalan yg dihitung penuh 1 (satu) bulan dan denda pelunasan sebesar 3x angsuran

 

Denda pelunasan dipercepat perihal Top Up kredit tidak dikenakan denda pelunasan

Pelunasan sebelum jatuh tempo pinjaman perihal Top Up kredit besaran perhitungannya adalah Outstanding Pokok ditambah angsuran bunga  1 (satu) bulan

Jaminan

1.  Asli Surat Keputusan Pensiun

2.  Fotocopy Karip/Smartcard

Ketentuan Lainnya

 

Untuk debitur yang telah memiliki fasilitas dan sudah dilunasi, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga terbaru

 

Dokumentasi pada saat debitur dan pasangan menandatangani Perjanjian Kredit, jika pasangan tidak dapat hadir maka wajib untuk melampirkan Surat Persetujuan Pasangan

Wajib di dokumentasikan dan disimpan di berkas kredit debitur

 

Dilakukan pengecekan flagging di bank lain sebelum dilakukan pencairan kredit oleh kantor cabang

Pengecekan flagging melalui web flagging PT. Taspen (Persero) dengan alamat https:// flagging.taspen.co.id

 

Kantor Cabang melakukan Flagging atas setiap pengajuan Kredit Purna Karya (Kinaya)

Flagging dilakukan sesuai ketentuan dan wajib dipastikan bahwa flagging telah berada di Bank Banten setelah dilakukannya proses pencairan kredit

 

Usia pengajuan khusus untuk Pensiun Janda minimal 45 Tahun pada saat pengajuan kredit

 

Tidak diperkenankan untuk penyaluran kredit terhadap pensiunan penerima manfaat pensiun duda

 

Untuk kondisi lainnya diluar ketentuan diatas dapat diajukan secara case by case dengan kewenangan Divisi Kredit