Kode Etik Bank Banten
Kode Etik Bank Banten terdiri dari 10 butir yang pada dasarnya mengidentifikasikan dan merupakan kristalisasi etika maupun harapan perusahaan kepada segenap insan Bank Banten (Karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris) untuk mencapai tujuan perusahaan, yaitu sebagai berikut:
1. Bekerja profesional dengan mengedepankan moralitas, patuh dan taat kepada peraturan perusahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selalu berpijak kepada nilai
utama Bank serta menjungjung tinggi Kode Etik Bankir Indonesia;
2. Menjaga hubungan baik antar Insan Bank dalam hubungan kerja sama atau kompetisi di lingkungan internal dan/atau eksternal Bank;
3. Menjaga rahasia bank dan rahasia jabatan sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak memanfaatkan data dan informasi tersebut untuk meraih keuntungan pribadi;
4. Menghindari pengambilan keputusan jika terdapat benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan Bank. Dalam hal kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan Bank maka akan mendahulukan kepentingan perusahaan;
5. Tidak melakukan tindakan penyimpangan, pelanggaran dan/atau fraud yang dapat merugikan keuangan maupun reputasi Bank;
6. Menjaga keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja termasuk menjaga aset dan harta Bank
7. Melakukan pencatatan data, transaksi dan laporan secara jujur dan akurat;
8. Tidak menerima imbalan/ hadiah/ cinderamata dalam bentuk apapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya;
9. Tidak ikut serta dalam kegiatan organisasi yang mengakibatkan terjadinya perbenturan kepentingan;
10. Menggunakan fasilitas dan identitas Bank (corporate identity) semata-mata untuk kegiatan usaha Bank dan dilarang untuk menyalahgunakan corporate identity dimaksud untuk kepentingan pribadi.