Kredit Usaha Bangun Banten

Kredit Karya Guna Banten adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Banten untuk Debitur/Calon Debitur dengan sumber pengembalian kredit berasal dari tunjangan telah ataupun belum disalurkan melalui Bank Banten (Payroll dan Non-Payroll), yang dapat digunakan untuk keperluan konsumtif multiguna. Pola Penyaluran kredit Terdiri dari 3 Jenis yaitu :

Kredit Karya Guna Banten Pola 1

 

Kredit Karya Guna Banten Pola 1 diberikan kepada debitur yang gajinya telah dibayarkan melalui Bank Banten

 

Fitur Produk

Keterangan

Kriteria Pekerjaan Debitur Pegawai Aktif PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Tetap Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah Non PNS, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPR/DPRD, Kepala Desa/Perangkat Desa
Plafond
  • Sumber Pembayaran Gaji: Rp 5 juta – 500 juta
  • Sumber Pembayaran Tukin: Rp 5 juta – 1 miliar
  • CPNS: Rp 5 juta – 100 juta
  • PPPK: Rp 5 juta – 100 juta
  • Sertifikasi: Rp 5 juta – 200 juta
Jangka waktu
  • PNS, TNI/Polri, Pegawai Tetap Lembaga Negara, Instansi Pemerintah Non PNS: 1 – 15 tahun
  • Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPR/DPRD: max. pada saat masa jabatan berakhir
  • Sertifikasi: 1 – 10 tahun (max. 1 bulan sebelum usia pensiun)
  • Tukin: 1 – 15 tahun (Max. 3 bulan sebelum pensiun)
  • CPNS dan PPPK: 1 – 5 tahun (max. 3 bulan sebelum kontrak berakhir)
Suku bunga Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat realisasi kredit
Angsuran Kredit (IIR) 95% dari take home pay dan angsuran tidak melebihi gaji bersih.
Kredit Karya Guna Banten Pola 2

 

Kredit Karya Guna Banten Pola 2 diberikan kepada debitur yang gajinya belum dibayarkan melalui Bank Banten

 

Fitur Produk

Keterangan

Kriteria Pekerjaan Debitur CPNS dan PPK
Plafond
  • Sumber Pembayaran Gaji: Rp 5 juta – 500 juta
  • Sumber Pembayaran Tukin: Rp 5 juta – 1 miliar
  • CPNS: Rp 5 juta – 100 juta
  • PPPK: Rp 5 juta – 100 juta
  • Sertifikasi: Rp 5 juta – 200 juta
Jangka waktu
  • PNS, TNI/Polri, Pegawai Tetap Lembaga Negara, Instansi Pemerintah Non PNS: 1 – 15 tahun
  • Pegawai BUMN/BUMD: 1 – 10 tahun
  • Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPR/DPRD: max. pada saat masa jabatan berakhir
  • CPNS dan PPPK: 1 – 3 tahun
Suku bunga Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat realisasi kredit
Angsuran Kredit (IIR) 75% dari take home pay dan angsuran tidak melebihi gaji bersih.
Kredit Karya Guna Banten Pola 3

 

Kredit Karya Guna Banten Pola 2 diberikan kepada debitur yang gajinya belum dibayarkan melalui Bank Banten

 

Fitur Produk

Keterangan

Kriteria Pekerjaan Debitur

Pegawai Tetap dan Swasta

Plafond
  • Payroll: Rp 5 juta – 200 Juta
  • Non Payroll: Rp 5 juta – 100 juta
Jangka waktu

Maksimal 5 (lima) tahun

Suku bunga Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat realisasi kredit
Angsuran Kredit (IIR) 50% dari take home pay dan angsuran tidak melebihi gaji pokok berdasarkan slip gaji