PPID Bank Banten
Pengertian
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID dibentuk dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi BerkalaDetail Informasi |
Informasi Serta MertaDetail Informasi |
Informasi Tersedia Setiap SaatDetail Informasi |
Informasi Informasi Publik YangTidak Dapat Diberikan & DikecualikanDetail Informasi |
Profil Pejabat PPID
| No | Susunan PPID | JABATAN (Ex Officio) |
| 1 | Atasan PPID | Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Hukum |
| 2 | PPID | Kepala Bagian Komunikasi Perusahaan |
| 3 | PPID Pelaksana | Staf di Bagian Komunikasi Perusahaan Divisi Sekretariat Perusahaan dan Hukum |
| 4 | Tim Pertimbangan |
|
| 5 | Petugas Layanan Informasi Publik | Staf di Bagian Hukum Divisi Sekretariat Perusahaan dan Hukum |
| 6 | Unit Kerja Terkait | Unit Kerja/Kantor Cabang yang terlibat dalam penyediaan sumber Informasi dan atau dokumentasi |
Maklumat
| MAKLUMAT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK |
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN BERSEDIA MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT PELAYANAN
PROFIL DAN KINERJA BANK BANTEN MENGACU PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
SERANG, Mei 2026
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI