PPID Bank Banten

Pengertian

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID dibentuk dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Informasi Berkala

Detail Informasi

Informasi Serta Merta

Detail Informasi

Informasi Tersedia Setiap Saat

Detail Informasi

Informasi Informasi Publik Yang

Tidak Dapat Diberikan & Dikecualikan

Detail Informasi

 

Profil Pejabat PPID

No Susunan PPID JABATAN (Ex Officio)
1 Atasan PPID Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Hukum
2 PPID Kepala Bagian Komunikasi Perusahaan
3 PPID Pelaksana Staf di Bagian Komunikasi Perusahaan Divisi Sekretariat Perusahaan dan Hukum
4 Tim Pertimbangan
  1. Divisi Kepatuhan
  2. Divisi Manajemen Risiko
  3. Bagian Hukum
5 Petugas Layanan Informasi Publik Staf di Bagian Hukum Divisi Sekretariat Perusahaan dan Hukum
6 Unit Kerja Terkait Unit Kerja/Kantor Cabang yang terlibat dalam penyediaan sumber Informasi dan atau dokumentasi
Maklumat

 

MAKLUMAT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN BERSEDIA MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT PELAYANAN

PROFIL DAN KINERJA BANK BANTEN MENGACU PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

SERANG, Mei 2026

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI