JAKARTA – PT Bank Pundi Indonesia Tbk resmi berganti nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten).

Perubahan nama itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/KDK.03/2016 tertanggal 29 Juli 2016 tentang Penetepan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama Bank Pundi menjadi Bank Banten. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta.

Dijelaskan, pergantian nama tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 10 Juni 2016 lalu yang dilanjutkan dengan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 27 Juni 2016.

Perseroan mengungkapkan, seluruh hubungan hukum, perjanjian atau kontrak, baik dengan nasabah, debitur maupun mitra usaha yang masih menggunakan nama dan logo Bank Pundi masih berlaku. Bahkan, warkat bank yang memuat nama dan logo Bank Pundi tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Hal ini juga berlaku untuk setiap kartu ATM (anjungan tunai mandiri) perseroan. Segala fasilitas, manfaat dan fitur, syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.