Proses KUB Lancar, Harga Saham Bank Banten Meningkat

  Tangerang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten sesuai dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,...

Bank Banten Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per-Nasabah per-Bank adalah Rp 2 Miliar.