SAH RKUD Kabupaten Lebak Pindah ke Bank Banten

Jakarta – PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pembayaran pajak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Setelah penandatanganan PKS...

Bank Banten Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per-Nasabah per-Bank adalah Rp 2 Miliar.