Dewan Komisaris*

  1. Pendidikan minimal S1 akreditasi B;
  2. Usia maksimal 60 tahun per 02 Desember 2021;
  3. Memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik;
  4. Tidak pernah dihukum pidana dalam 20 tahun terakhir;
  5. Memiliki track record pekerjaan dan reputasi keuangan yang baik, yaitu:
    • Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang selama menjabat :
      1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
      2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris kepada RUPS; dan
      3. Pernah menyebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan ke OJK.
    • Tidak pernah dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  1. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank Banten;
  2. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
  3. Memenuhi Persyaratan Kompetensi, yaitu:
    • pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan;
    • pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
    • memiliki sertifikasi manajemen risiko level 1.

 

Direksi*

  1. Pendidikan minimal S1 akreditasi B;
  2. Usia maksimal 55 tahun per 02 Desember 2021;
  3. Memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik;
  4. Tidak pernah dihukum pidana dalam 20 tahun terakhir;
  5. Memiliki track record pekerjaan dan reputasi keuangan yang baik,yaitu:
    • Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang selama menjabat :
      1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
      2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris kepada RUPS; dan
      3. Pernah menyebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan ke OJK.
    • Tidak pernah dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  1. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank Banten;
  2. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
  3. Memenuhi Persyaratan Kompetensi, yaitu:
    • pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan;
    • pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
    • memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
    • memiliki pengalaman di bidang operasional perbankan dan/atau bidang keuangan, minimal 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank;
    • memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat;
    • memiliki sertifikasi manajemen risiko minimal level 4.

       9. Untuk Direktur Utama disyaratkan pernah menjabat sebagai Direktur Bank yang memiliki aset Bank di atas Bank Banten.

Kirimkan Lamaran, KTP, NPWP, Photo dan CV yang ditandatangani diatas meterai cukup dengan menyebutkan bulan dan tahun masing-masing posisi jabatan secara berurutan terbaru melalui email:

Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Email: [email protected]

*Subject to Fit and Proper Test by Otoritas Jasa Keuangan.

Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil dalam proses seleksi.
Paling lambat : 12 Februari 2021