SYARAT DAN KETENTUAN APLIKASI MOBILE BANKING BANK BANTEN

A. DEFINISI

  1. Administrasi adalah proses pencatatan data dan pengelolaan dokumen/data baik yang diterima dari pihak eksternal (Nasabah, Outsourcing/vendor, mitra) maupun yang dihasilkan/diterima dari pihak internal BANK;
  2. Aktivasi adalah kegiatan pengaktifan akun mobile banking nasabah agar dapat bertransaksi;
  3. Aplikasi Mobile Banking adalah layanan perbankan elektronik berupa aplikasi yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah untuk dapat mengakses rekening dan melakukan transaksi keuangan melalui perangkat seluler yang dapat diunduh melalui Google Play dan Appstore;
  4. Bank adalah PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk;
  5. Biller adalah Pihak yang menyediakan pelaksanaan penerima pembayaran tagihan jasa layanan dari pelanggan;
  6. Biaya Transaksi adalah biaya yang diperhitungkan oleh BANK dengan adanya transaksi seperti pembayaran tagihan, pembelian, dan transfer antar BANK yang dibebankan kepada pemilik rekening;
  7. Cardless adalah fitur yang dapat melakukan penarikan uang tunai tanpa kartu ATM;
  8. Deaktivasi adalah proses membuat tidak aktif /tidak dapat digunakan;
  9. Supervisor Operasional adalah pejabat unit kerja operasional yang memiliki kewenangan dalam memverifikasi dan menyetujui aktivitas operasional cabang;
  10. Layanan Perbankan Elektronik adalah layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik;
  11. Layanan Perbankan Digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih tepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan;
  12. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang memiliki rekening tabungan di Bank Banten, memiliki kartu ATM dan telah terdaftar sebagai pengguna Aplikasi Mobile Banking;
  13. Mobile Banking Web Admin adalah aplikasi yang mengelola pengguna Mobile Banking;
  14. Operator Seluler adalah penyedia jaringan telekomunikasi seluler yang menggunakan teknologi GSM (Global System for Mobile Comunication), CDMA (Code Division Multiple Acess) maupun teknologi lainnya;
  15. Password adalah kombinasi angka dan huruf minimal 8 digit;
  16. Registrasi adalah pendaftaran nomor ponsel Nasabah dengan rekening tabungan milik nasabah untuk mendapatkan akun Mobile Banking yang dilakukan menggunakan mesin ATM Bank Banten;
  17. Rekening adalah rekening tabungan atas nama Nasabah, yang telah terdaftar pada Aplikasi Mobile Banking dan digunakan sebagai sumber dana dalam melakukan transaksi finansial.
  18. SMS OTP (One Time Password) adalah pesan singkat yang berisi user ID dan kode aktivasi yang dibuat otomatis satu kali yang dikirim ke nomor ponsel terdaftar dari pengguna yang mengajukan permintaan.
  19. Transaksi Finansial adalah transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian dan transaksi – transaksi lainnya sesuai dengan ketentuan Bank.
  20. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening seperti informasi saldo, mutasi rekening, informasi kurs, suku bunga dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank.
  21. Transaction identification Number (TIN) / PIN adalah kode yang didaftarkan atau diinput Nasabah ketika melakukan Registrasi TIN di mesin ATM, dimana nantinya kode tersebut berfungsi sebagai persetujuan atas transaksi finansial.
  22. User Id adalah identitas Pengguna Mobile Banking yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna Mobile Banking yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat Registrasi Mobile Banking dan tercantum secara otomatis setiap kali mengakses aplikasi Mobile Banking.

 

B. KETENTUAN MOBILE BANKING BANK BANTEN

  1. Mobile Banking adalah layanan yang diberikan BANK kepada nasabah berupa layanan transaksi perbankan non tunai secara real time online yang ditentukan oleh Bank melalui jaringan 3G/GPRS dengan menggunakan smartphone yang dimiliki nasabah;
  2. Mobile Banking diperuntukan bagi Nasabah perorangan pemilik rekening aktif yang terhubung dengan kartu ATM Bank Banten;
  3. Mobile Banking hanya dapat digunakan pada 1 (satu) nomor CIF Nasabah, 1 (satu) nomor telepon seluler (MSISDN), 1 (satu) nomor seri SIM Card (MC) dan 1 (satu) perangkat telepon seluler (IMEI);
  4. Memiliki kartu ATM Bank Banten dan telah melakukan registrasi layanan Mobile Banking melalui mesin ATM Bank Banten;
  5. Bank memberikan kesamaan hak akses untuk Nasabah berkebutuhan Khusus;
  6. Memiliki telepon seluler berbasis Android/IOS dengan nomor telepon aktif yang terdaftar pada sistem Bank;
  7. Setelah melakukan registrasi Mobile Banking, nasabah harus mengunduh aplikasi berdasarkan jenis smartphone yang dimiliki kemudian melakukan aktivasi Mobile Banking pada smarphone Nasabah;
  8. Untuk aktivasi Mobile Banking Nasabah pengguna harus memasukan User ID dan Password pertama kali dan wajib melakukan perubahan;
  9. Bagi nasabah yang telah mendapatkan User ID dan Password serta PIN Mobile Banking wajib mengoperasikan sendiri transaksi dan tidak diperkenankan untuk menyerahkan pengoperasian Mobile Banking atau mengalihkan hak dan kewajiban kepada pihak lain yang tidak berhak serta bertanggung jawab penuh atas transaksi yang dijalankan di Mobile Banking termasuk kerahasiaan Password dan PIN;
  10. User Id, Password dan PIN merupakan kode yang digunakan sebagai akses untuk menggunakan Mobile Banking dan bersifat rahasia. Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan Password dan PIN Mobile Banking. Penyalahgunaan User ID, Password dan PIN sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan BANK dibebaskan dari segala tuntutan/klaim/gugatan dari siapapun juga termasuk dari Nasabah;
  11. Idle time Mobile Banking adalah 5 menit. Idle time akan Kembali menghitung dari awal jika nasabah sudah berhasil login namun tidak melakukan aktifitas apapun, maka aplikasi akan merubah status user menjadi logout;
  12. Bukti transaksi yang dilakukan pada Mobile Banking dapat dilihat dan diunduh Kembali melalui menu Riwayat Transaksi dengan maksimal waktu 90 hari ke belakang;
  13. Notifikasi transaksi berupa E-mail akan dikirimkan kepada nasabah untuk semua aktifitas transaksi finansial;
  14. Mutasi rekening dapat dilihat oleh nasabah maksimal 90 hari kebelakang.
  15. Nasabah dapat menyampaikan permohonan penghentian layanan Mobile Banking dengan mengunjungi Cabang terdekat.
  16. BANK berhak menghentikan layanan Mobile Banking apabila :
  17. Nasabah menutup semua rekeningnya yang mendapatkan layanan Mobile Banking dari BANK;
  18. BANK mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa rekening Nasabah yang mendapatkan layanan Mobile Banking terkait dengan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau aksi kejahatan;
  19. Apabila nasabah meninggal dunia dan BANK telah menerima pemberitahuan secara tertulis dari ahli waris yang sah;
  20. Nasabah menyampaikan permohonan penghentian layanan Mobile Banking kepada BANK.
  21. Apabila nasabah meninggal dunia dan BANK belum menerima pemberitahuan secara tertulis dari ahli waris, maka transaksi finansial yang dilakukan menjadi tanggung jawab ahli waris yang sah sampai diterimanya pemberitahuan secara tertulis. Sedangkan pengambilan saldo rekening kepada ahli waris yang sah mengikuti Kebijakan dan Prosedur BANK yang berlaku.

 

C. REGISTRASI MOBILE BANKING BANK BANTEN

  1. Registrasi dapat dilakukan oleh nasabah melalui mesin ATM Bank Banten;
  2. Semua nasabah pengguna Mobile Banking terdaftar sebagai pengguna layanan SMS notifikasi;
  3. Memiliki telepon seluler berbasis IOS/Android dengan nomor telepon aktif yang terdaftar pada sistem BANK;
  4. Nasabah wajib memiliki Rekening yang aktif;
  5. Nomor Telepon Seluler harus sesuai dengan nomor yang tercantum pada sistem BANK;
  6. Jika nomor Telepon Seluler tidak sesuai dengan sistem BANK, maka wajib melakukan pengkinian data Nasabah dengan cara mendatangi kantor cabang Bank Banten terdekat dan mengisi Formulir Pengkinian Data Nasabah;
  7. Nasabah bertanggung jawab atas kerahasiaan user id, password, SMS OTP, PIN Mobile Banking yang dimiliki oleh Nasabah terhadap risiko penyalahgunaan oleh pihak lain.

 

D. AKTIVASI MOBILE BANKING BANK BANTEN

  1. Nasabah mengunduh Mobile Banking Bank Banten pada Playstore/Appstore.
  2. Nasabah buka Mobile Banking Bank Banten;
  3. Nasabah Pilih Ya, Sudah Registrasi;
  4. Muncul Syarat dan Ketentuan Aplikasi;
  5. Pilih setuju
  6. Sistem menampilkan halaman aktivasi;
  7. Nasabah input User ID;
  8. Nasabah input kode Aktivasi;
  9. Sistem Memvalidasi User ID dan kode Aktivasi, Jika valid, Sistem menampilkan Halaman Input password;
  10. Nasabah Buat Password;
  11. Nasabah Input PIN & Konfirmasi PIN;
  12. Sistem menampilkan Receipt Aktivasi;
  13. Nasabah Klik Login;
  14. Sistem menampilkan login.

 

E. KETENTUAN PENGGUNA

  1. Nasabah dapat menggunakan Mobile Banking untuk mendapatkan Info Bank Banten dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank Banten yang akan diberitahukan oleh Bank Banten dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  2. Melalui Mobile Banking Bank Banten, Nasabah dapat mengakses:
  3. Rekening yang terhubung dengan Kartu ATM Bank Banten yang digunakan untuk registrasi Mobile Banking;
  4. informasi rekening tabungan, rekening pinjaman dan rekening deposito yang menginduk pada nomor customer yang sama dengan rekening utama dari Kartu ATM Bank Banten yang digunakan untuk registrasi Mobile Banking;
  5. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui Mobile Banking hanya dapat dilakukan dengan menggunakan nomor handphone Nasabah yang telah didaftarkan di Bank Banten dan setelah Nasabah melakukan aktivasi Mobile Banking pada handphone.
  6. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui Mobile Banking. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  7. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN Mobile Banking untuk melakukan transaksi finansial yang ditentukan oleh Bank Banten.
  8. Nasabah wajib menginformasikan Kode Tarik Tunai yang terdapat pada Mobile Banking Bank Banten untuk melakukan transaksi tarik tunai di Indomaret tanpa menggunakan Kartu ATM Bank Banten. Kode Tarik Tunai tersebut hanya dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Bank Banten yang tertera pada struk digital di aplikasi Mobile Banking Bank Banten. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Kode Tarik Tunai menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  9. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank Banten merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Banten untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  10. Bank Banten berhak menentukan limit atas transaksi yang dilakukan Nasabah melalui Mobile Banking yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Bank Banten menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN Mobile Banking. Bank Banten tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN Mobile Banking atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  12. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank Banten tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun. Nasabah juga bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi yang menggunakan Mobile Banking dan membebaskan Bank Banten dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.
  13. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Mobile Banking Bank Banten atas permintaan Bank Banten.
  14. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) Mobile Banking Bank Banten mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan Mobile Banking Bank Banten atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di Mobile Banking Bank Banten.
  15. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank Banten, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi notifikasi email dan struk digital yang dapat disimpan dihandphone milik Nasabah, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Bank Banten.
  16. Bank Banten berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di Bank Banten tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
  17. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Mobile Banking yang dikirim kepada Bank Banten. Bank Banten tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
  18. Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, print out digital, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Bank Banten merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh Bank Banten.
  19. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank Banten, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank Banten, tape/cartridge, hasil print out komputer, print out digital, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank Banten. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Mobile Banking, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  20. Dengan melakukan transaksi melalui Mobile Banking, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank Banten akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan Bank Banten.
  21. Limit transaksi transfer dan limit pembelian pulsa melalui fasilitas Mobile Banking merupakan limit gabungan dengan limit yang berlaku untuk transaksi yang sama yang dilakukan melalui fasilitas ATM Bank Banten dan sarana perbankan elektronik lainnya. Bank Banten berhak untuk mengubah besarnya limit untuk transaksi tersebut yang akan diberitahukan oleh Bank Banten dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  22. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
  23. Nasabah setuju bahwa Bank Banten berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah yang melekat pada telepon seluler (handphone) yang digunakan Nasabah untuk mengunduh Mobile Banking Bank Banten antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
  24. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank Banten berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Mobile Banking kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

 

F. USER ID, PASSWORD, PIN DAN KEWAJIBAN NASABAH

  1. User ID, Password dan PIN Mobile Banking hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
  2. Nasabah wajib merahasiakan User ID, Password dan PIN Mobile Banking dengan cara:
  3. Tidak memberitahukan User ID, Password dan PIN Mobile Banking kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah;
  4. Tidak menyimpan User ID, Password dan PIN Mobile Banking pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan User ID, Password dan PIN Mobile Banking diketahui oleh orang lain;
  • Berhati-hati dalam menggunakan User ID, Password dan PIN Mobile Banking agar tidak terlihat oleh orang lain;
  1. Tidak menggunakan nomor handphone, PIN Mobile Banking, dan Password yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
  2. Segala penyalahgunaan User ID, Password dan PIN Mobile Banking merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank Banten dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password dan PIN Mobile Banking.
  3. Penggunaan User ID, Password dan PIN Mobile Banking pada Mobile Banking Bank Banten mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  4. Nasabah setiap saat dapat mengubah Password dan PIN Mobile Banking.
  5. Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada kantor cabang Bank Banten terdekat atau Call Center untuk dilakukan pemblokiran/penutupan Mobile Banking. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN Mobile Banking, dan Password yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank Banten menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  6. Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler /handphone yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Mobile Banking bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.

 

G. PEMBLOKIRAN APLIKASI MOBILE BANKING

  1. Aplikasi Mobile Banking akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
  2. Nasabah salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
  3. Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran Kartu ATM Bank Banten karena hilang/dicuri;
  • Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran Aplikasi Mobile Banking karena SIM Card Operator Seluler hilang/dicuri;
  1. Nasabah tidak melakukan transaksi apa pun (finansial maupun non-finansial) di Aplikasi Mobile Banking selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak tanggal transaksi terakhir
  2. Kesalahan memasukkan Password /PIN Mobile Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau penggantian SIM Card yang terpasang pada handphone dengan SIM Card lain dapat mengakibatkan menu Mobile Banking Bank Banten tidak dapat diakses oleh Nasabah.
  3. Dalam hal Mobile Banking terblokir atau Nasabah salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat bertransaksi di ATM Bank Banten, maka Aplikasi Mobile Banking Bank Banten tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
  4. Nasabah dilarang untuk mengopi Mobile Banking Bank Banten pada handphone. Hasil kopian tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah..
  5. Nasabah harus meng-install, registrasi, dan aktivasi ulang Mobile Banking Bank Banten pada handphone apabila menu Mobile Banking
  6. Apabila terjadi pemblokiran Mobile Banking Nasabah harus menghubungi Bank Banten dan melakukan registrasi dan aktivasi ulang.

 

H. LIMIT TRANSAKSI

  1. Limit transaksi adalah batas nominal transaksi, baik batas minimal maupun batas maksimal nominal transaksi yang dapat dilakukan nasabah dalam menggunakan Mobile Banking;
  2. Limit transaksi Mobile Banking akan diatur dan ditetapkan tersendiri oleh BANK sesuai ketentuan internal Bank Banten terkait limit transaksi harus dikaji ulang secara berkala disesuaikan dengan kondisi pasar;
  3. Pada saat ini limit Transaksi Finansial yang dapat dilakukan oleh Nasabah melalui Mobile Banking merupakan satu kesatuan dengan limit produk yang diakses oleh Nasabah. BANK atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk setiap Transaksi Finansial dan atas perubahan limit Transaksi Finansial ini akan diberitahukan Bank kepada Nasabah melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

 

I. ELECTRONIC MAIL (“E-MAIL”)

  1. Nasabah Pengguna wajib memberikan alamat e-mail pada saat melakukan pembukaan rekening tabungan bank banten, email tersebut untuk mengirim  informasi  Transaksi  yang telah  dilakukan  oleh  Nasabah  melalui Mobile Banking Bank Banten.
  2. Nasabah Pengguna wajib memastikan bahwa alamat e-mail tersebut  adalah milik Nasabah, dalam  keadaan aktif serta memiliki kapasitas yang cukup untuk menerima e-mail dari Bank.
  3. Bank akan mengirimkan informasi notifikasi transaksi ke alamat email yang ada di sistem banking Nasabah yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah Pengguna kepada Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat email tersebut dan tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa kebenaran, kepemilikan, keaktifan dan kapasitas alamat e- mail tersebut.
  4. Bank tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirirn kepada Bank melalui e-mail yang tidak terdapat dan/atau terdaftar pada database sistem banking Bank, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank.

 

J. BIAYA & KUASA DEBET REKENING

  1. Dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah di Bank dengan jumlah sebesar nilai Transaksi Finansial sesuai instruksi Nasabah kepada Bank melalui fasilitas Mobile Banking Bank Banten serta biaya administrasi bulanan terkait dengan kepemilikan rekening di Bank.
  2. Setiap nasabah baru yang melakukan pendaftaran/aktivasi Mobile Banking akan dikenakan biaya SMS OTP sesuai dengan tarif yang diberikan oleh provider telekomunikasi yang digunakan oleh nasabah.
  3. Bank mengenakan biaya transaksional kepada nasabah atas pembayaran, pembelian dan transfer antar Bank sesuai dengan ketentuan Bank.
  4. Perubahan atas ketentuan biaya menjadi kewenangan Bank.

 

K. FORCE MAJEURE

Dalam hal Bank Banten tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Banten, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank Banten memberikan layanan Mobile Banking, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Banten, maka Nasabah dengan ini membebaskan Bank Banten dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait dengan hal tersebut.

 

L. PENGAKHIRAN MOBILE BANKING

  1. Fasilitas Mobile Banking akan berakhir jika:
  2. Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran Mobile Banking kepada Bank Banten, dikarenakan antara lain:
  3. Nasabah mengakhiri penggunaan kartu ATM Bank Banten atau nomor handphone; atau;
  4. Nasabah mengganti nomor handphone.
  5. Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan Kartu ATM Bank Banten.
  6. Bank Banten berhak mengakhiri pemberian fasilitas Mobile Banking kepada Nasabah antara lain apabila:
  7. Nasabah menggunakan fasilitas Mobile Banking atau mengizinkan fasilitas Mobile Banking dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum; atau
  8. Nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk registrasi Mobile Banking sudah kedaluwarsa.

 

M. LAIN-LAIN

  1. Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Mobile Banking adalah mutasi yang tercatat pada rekening koran atau buku (jika dicetak).
  2. Setiap keluhan terkait Mobile Banking harus disampaikan oleh Nasabah kepada Bank Banten dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi melalui Mobile Banking
  3. Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank Banten secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
  4. Nasabah dapat menghubungi Call Center atau kantor cabang Bank Banten atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan/atau penutupan Mobile Banking.
  5. Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
  6. Bank Banten dapat mengubah Ketentuan Mobile Banking PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ini yang akan diberitahukan oleh Bank Banten kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan Mobile Banking PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk serta seluruh ketentuan yang berlaku di Bank Banten yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu ATM Bank Banten yang akan diberitahukan oleh Bank Banten kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

N. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Mobile Banking PT Bank Pembangunan Dearah Tbk ini antara Nasabah dengan Bank Banten akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank Banten, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kota Serang, dengan tidak mengurangi hak Bank Banten untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan Mobile Banking PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.