Keterangan Foto: Ilustrasi “Grha Bank Banten”

Serang – Sehubungan dengan adanya isu/narasi/pemberitaan terkait penerimaan Gratifikasi serta pemberian barang yang tidak sesuai dengan norma dan etika, kami sampaikan bahwa atas hal tersebut secara tegas telah dibantah oleh para pihak yang dinarasikan dalam narasi/pemberitaan.

Kami telah melakukan evaluasi internal termasuk konfirmasi kepada pihak terkait, dan berdasarkan informasi yang disampaikan, isu tersebut tidak benar. Atas pemilik akun/pihak yang menyebarkan isu dimaksud pun telah dilakukan pelaporan ke pihak Kepolisian dan Kami akan menghormati proses hukum yang berlangsung tersebut.

Adanya penyebaran isu dan narasi negatif ini tidak memengaruhi kegiatan Bisnis dan Operasional Bank serta seluruh layanan Bank Banten tetap berlangsung secara Normal. Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus Badan Usaha Milik Daerah yang berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau “Bank Banten” memiliki komitmen dalam menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta menjunjung tinggi integritas;

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Banten menerapkan prinsip tata kelola yang baik (GCG) dan manajemen risiko yang terukur. Bank Banten pun telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta mekanisme Whistleblowing System (WBS).

Selain itu, Bank Banten memiliki kebijakan Anti Gratifikasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. Berbagai mitigasi dan upaya terus dilakukan, untuk memastikan terjaganya Integritas dan kepercayaan seraya mendorong terciptanya budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bank Banten merupakan Bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta merupakan peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini menjadi bentuk nyata kepatuhan Bank Banten terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku;

Bank Banten menerapkan prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk pelanggaran etika dan integritas. Setiap pegawai yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan kebijakan internal yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh Karyawan maupun pihak yang mengaku terkait dengan Bank Banten. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi pelaporan Bank Banten dengan disertai bukti/data/dokumen yang valid sebagai wujud partisipasi bersama dalam menjaga integritas;

Dalam penyampaian Informasi/tanggapan/pernyataan kepada publik, baik kepada Regulator, Media Massa maupun Masyarakat umum, Bank Banten memiliki tingkatan kewenangan dan telah menetapkan Pejabat utama untuk mewakili sebagai Juru Bicara Utama Perusahaan (Spokesperson). Dalam hal ini diantaranya adalah Direksi dan Sekretaris Perusahaan. Selain pejabat dimaksud, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan apapun kepada Publik/Media, dan segala bentuk tindakan/pernyataannya, tidak mewakili pendapat Bank Banten.

 

***

 

Informasi lebih lanjut:

Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum

Up. Bagian Komunikasi Perusahaan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk

Email: [email protected]

Telp. 0254 – 7914966

www.bankbanten.co.id