Keterangan foto : Kiri ke kanan, Plt. Direktur Utama Bank Banten. Rodi Judo Dahono; bersama Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deni Hermawan dalam kegiatan seremonial Penandatanganan Kerja sama Pelayanan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Serang – (22/5/2023) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) kembali melanjutkan kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pelayanan penerimaan pajak kendaraan bermotor Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Gerai Samsat, Drive Thru, Mobil Samsat Keliling, E-Samsat, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Non Tunai (SANTUN) dan Pelayanan Samsat lainnya.

Bertempat di Aula Bapenda Provinsi Banten, Jumat (26/5), penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan bersama Plt. Direktur Utama Bank Banten, Rodi Judo Dahono.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan mengungkapkan, “Kerja sama ini merupakan komitmen kami bersama Bank Banten dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor“.

Sementara itu, Plt. Direktur Utama Bank Banten, Rodi Judo Dahono meyakini melalui perpanjangan kerjasama ini, sinergi antara Bank Banten dan Bapenda akan semakin solid dalam memberikan kemudahan bertransaksi bagi Wajib Pajak, dan berdampak pada meningkatnya PAD di Provinsi Banten. “Selain mendorong peningkatan PAD, melalui elektronifikasi transaksi Pajak Daerah, pelayanan bagi Wajib Pajak menjadi semakin cepat, aman dan efisien,“ tutur Rodi.

Diketahui, sampai dengan bulan April 2023, tercatat penerimaan PKB melalui layanan non-tunai Bank Banten sebesar Rp404,91 miliar, dari total penerimaan Rp2,3 triliun, meningkat 26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Saat ini Bank Banten bersama Bapenda Provinsi Banten telah melayani pembayaran Wajib Pajak  Provinsi Banten melalui 12 UPTD dan 44 Gerai Samsat di Wilayah Banten, yang seluruhnya sudah terintegrasi dengan layanan non-tunai EDC dan QRIS Bank Banten. Selain itu transaksi pembayaran Wajib Pajak juga dapat dilakukan melalui seluruh jaringan ATM Bank Banten, Indomaret, Alfamart, fastpay, serta aplikasi Samsat Ceria yang dapat diunduh pada platform Android.

Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

***

 

Informasi lebih lanjut:

Divisi Sekretariat Perusahaan

Up. Bagian Komunikasi Perusahaan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk

Email: [email protected]

Telp. 0254 -7915877

www.bankbanten.co.id