Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa (kanan) berfoto bersama dengan Plt. Kepala BPKAD Prov. Banten Dwi Sahara (kiri) usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Bank Banten dengan BPKAD Prov. Banten mengenai Penyimpanan Uang Daerah di Serang (28/12).


Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) kembali dipercaya oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Banten. Peresmian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  (PKS) dilakukan oleh Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa dan Plt. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah Provinsi Banten Dwi Sahara di Serang, (28/12).

Kerjasama ini adalah yang ketiga kalinya untuk Bank Banten ditunjuk sebagai  pengelola Rekening Umum Kas Daerah sejak tahun 2017. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten karena sudah memberikan kepercayaannya pada Bank Banten untuk menjadi tempat pengelolaan RKUD Provinsi Banten. Hal ini juga menunjukan bahwa Pemprov mendukung pengembangan dan pemberdayaan Bank Banten selaku BPD Banten sebagai agen pembangunan agar berjalan secara optimal,” ungkap Fahmi Bagus Mahesa.

Fahmi menerangkan bahwa keputusan Gubernur ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan uang daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. “Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten tentang penunjukkan Bank Banten Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Kas Umum Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019,” terangnya.


Pengelolaan dana milik Pemprov Banten yang dilakukan oleh Bank Banten meliputi Rekening Kas Daerah dari Pemerintah Provinsi Banten, Rekening dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rekening dari Unit Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rekening Deposito Berjangka dalam rangka pemanfaatan dana kas yang belum digunakan (idle cash), serta Rekening Dana Cadangan untuk mendanai bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial dan budaya serta rekening-rekening milik Pemerintah Provinsi Banten.

Sebelumnya, Bank Banten bersama BPKAD juga telah melakukan kerja sama mengenai penerapan e-SP2D atau SP2D online untuk pengelolaan keuangan daerah. Penerapan e-SP2D tersebut dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dan clean government dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

“Bank Banten senantiasa mendukung upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akurat dan transparan. Semoga Bank Banten sebagai Bank milik masyarakat Banten dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kepada Pemerintah Provinsi banten pada khususnya,” tutup Fahmi.

Guna meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan serta menjalankan komitmen  dalam melayani penerimaan daerah, setoran, dan retribusi daerah Banten, Bank Banten telah menambah akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten. Hingga Desember 2018, Bank Banten telah memiliki 26 Kantor Cabang (KC), 12 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4 Kantor Kas, 11 payment point, 5 mobil kas keliling atau Smartvan, dan 145 unit ATM se-Indonesia.