Menindaklanjuti siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) no. SP 32/DHMS/OJK/IV/20 perihal Penggabungan Usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Bank Banten menyampaikan beberapa informasi dan keterangan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Rencana Penggabungan Usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), telah tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, (23/4).

“Kami meyakini bahwa upaya ini adalah sebuah langkah yang positif dan akan mampu memberikan nilai tambah kepada seluruh kepentingan, melalui terciptanya harmonisasi dan kebersamaan antara Bank Banten dan Bank BJB. Hal tersebut dilakukan semata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh nasabah,” terang Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa

Bank Banten sebagai bank peserta Penjamin Lembaga Simpanan (LPS), serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkomitmen untuk selalu senantiasa menjaga keamanan dana simpanan nasabah, seraya memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama proses penggabungan usaha berlangsung.

“Sehubungan dengan proses penggabungan usaha, dan di tengah kondisi pandemic COVID-19 ini, kami imbau kepada nasabah untuk tidak panik dan tidak melakukan penarikan dana simpanan dengan mendatangi area jaringan kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19.” Ujar Fahmi

Selama proses penggabungan usaha tersebut, Bank Banten akan tetap beroperasi dengan normal untuk melayani segala bentuk transaksi perbankan kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat. “Bank Banten akan terus memberikan pelayanan yang optimal sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kami kepada para nasabah Bank Banten.” Tutup Fahmi.

Bank Banten menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan permohonan maaf yang sebesarnya atas penurunan kualitas layanan untuk sementara waktu. Sehingga telah menimbulkan ketidaknyamanan dan menggangu aktivitas harian para seluruh pemangku kepentingan.