Keterangan Foto: Ilustrasi “Grha Bank Banten”

Serang – Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai Isu Internal antara para pihak penyedia Barang/Jasa yang tidak terkait dengan Bank Banten, namun dinarasikan secara negatif kepada ketidaksesuaian proses dan/atau mekanisme Pengadaan Barang & Jasa di Bank Banten, dengan ini kami sampaikan:

  1. Narasi Negatif yang diberitakan adalah hal yang tidak relevan, sama sekali tidak benar dan menyesatkan;
  2. Bank Banten senantiasa melakukan kegiatan bisnis dan operasional secara professional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan integritas tinggi;
  3. Bank Banten tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah yang diperlukan termasuk melalui Saluran Hukum untuk memastikan reputasi dan kepentingan Bank Banten tetap terjaga;
  4. Bahwa Bank Banten adalah Pelaku Industri Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK, Bank Indonesia dan merupakan peserta Penjaminan LPS. Bank Banten juga merupakan Perusahaan Terbuka (Tbk) yang senantiasa patuh dan tunduk pada ketentuan serta pedoman yang berlaku;
  5. Kami senantiasa mematuhi seluruh regulasi serta berkomitmen untuk menjalankan seluruh prosedur dengan profesionalisme, transparansi dan kepatuhan;
  6. Bahwa Bank Banten telah memiliki Ketentuan dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa yang memadai sesuai dengan ketentuan, Best-Practice yang senantiasa dilaksanakan dengan penuh integritas oleh Pejabat yang berwenang;
  7. Sampai dengan saat ini, Bank Banten menjalankan operasional secara normal dibawah supervisi OJK dan BI selaku Regulator. Saat ini, tidak terdapat pembatasan operasional apa pun dari regulator terhadap Bank Banten. Peningkatan kinerja bisnis dan operasional pun terus dicatat sampai dengan akhir Triwulan II tahun 2025;
  8. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selektif, bijak, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang berpotensi menyesatkan; dan
  9. Apabila Anda menerima informasi mencurigakan atau memiliki pertanyaan terkait layanan Bank Banten, silakan mengunjungi kantor cabang terdekat atau menghubungi Call Center Bank Banten 24 jam di 1500-410.

 

Bank Banten senantiasa berkomitmen untuk menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan prinsip kehati-hatian, guna memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah dan pemangku kepentingan. Selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama”.

Informasi lebih lanjut:

Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum

Up. Bagian Komunikasi Perusahaan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk

Email: [email protected]

Telp. 0254 – 7914966

www.bankbanten.co.id