Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) terus mempererat kerja sama guna memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dan menggunakan layanan perbankan serta pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak dan pembayaran lainnya. Bank Banten kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) yang berlangsung di Serang (9/5).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa, bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, yakni Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Wibowo dan Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas. “Semoga Bank Banten sebagai Bank milik masyarakat Banten selalu menjadi mitra terpercaya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Banten dan stakeholder lainnya,” ujar Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.
Kerja sama yang terjalin berupa pengembangan integrated payment system guna meningkatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, khususnya memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB Tahunan, SWDKLLJ Tahunan dan Pengesahan STNK Tahunan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) Seperti FastPay, Toko Retail (Indomaret & Alfamart), Uang elektornik (OVO) dan mitra Bank serta kanal pembayaran lainnya.
“Kami harap dengan kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Banten. Salah satunya adalah mempermudah mekanisme pembayaran PKB Tahunan, SWDKLLJ Tahunan dan Pengesahan STNK Tahunan secara non tunai melalui kanal-kanal pembayaran yang terus dikembangkan oleh Bank Banten yang pada akhirnya diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan penerimaan daerah di Provinsi Banten. Oleh karena itu, kami yakin bahwa Bank Banten mampu menjadi bagian penting untuk Banten yang lebih baik” jelas Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.
Untuk menunjang program e-Samsat tersebut, para Wajib Pajak semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajibannya, karena pembayaran dapat dilakukan secara non tunai. kanal yang bisa digunakan adalah pembayaran menggunakan kartu ATM Bank Banten di seluruh ATM Bank Banten, dan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang tersedia di UPT Samsat maupun di Gerai-Gerai Samsat di Wilayah Banten.
Guna meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan serta menjalankan komitmen dalam melayani penerimaan daerah, setoran, dan retribusi daerah Banten, Bank Banten telah menambah akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten. Dari sisi jaringan dan layanan, Hingga April 2019, Bank Banten telah memiliki 26 Kantor Cabang, 12 Kantor Cabang Pembantu, 4 Kantor Kas, 11 Payment Point, 149 ATM, dan 5 Smartvan yang melayani nasabah di wilayah Banten dan kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Komentar Terbaru