Serang  – Pemerintah resmi mengumumkan PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3 Juli 2021 mendatang. Berbagai pengetatan yang menyangkut mobilitas warga dilakukan.  PPKM Darurat ini akan berlaku di ratusan daerah di Jawa dan Bali dan diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang kini telah mencapai lebih dari 20 ribu kasus per hari dalam beberapa hari terakhir.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) menyesuaikan jam operasional kantor cabang, menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021.

Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin menuturkan, perusahaan melakukan penyesuaian jam operasional untuk mendukung PPKM Darurat. “Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021, jam operasional Bank Banten menjadi pukul 08.00 – 15.00. Penyesuaian ini kami lakukan menyusul dengan tingginya peningkatan kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.”

“Penyesuaian ini kami lakukan sebagai komitmen untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Akan tetapi kami tetap akan melakukan pelayanan kepada nasabah dengan tetap menerapkan prosedur kesehatan. Mengingat Perbankan merupakan merupakan industri esensial yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas,” pungkas Agus.

Untuk mendukung PPKM Darurat, nasabah juga dapat melakukan transaksi melalui call centre Bank Banten 1500410. Selain itu layanan yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran Wajib Pajak adalah melalui seluruh jaringan ATM Bank Banten, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Linkaja, Fastpay serta aplikasi bebas bayar dalam rangka mendukung program gerakan Non Tunai/Cashless.

***

Informasi lebih lanjut:

Divisi Sekretariat Perusahaan

Up. Bagian Komunikasi Perusahaan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk

Email: [email protected]

Telp. 0254 -7915877

www.bankbanten.co.id