Keterangan Foto: Dr. Al Muktabar PJ Gubernur Banten mengapit Direktur Utama Muhammad Busthami yang didampingi oleh Komisaris Bank Banten Deden Riki Hayaatul Firman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. didampingi oleh Asdatun Aluwi S.H., M.H.

Serang – (17/10/23) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Bank Banten”) bersama Kejaksaan Tinggi Banten melanjutkan kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, disaksikan oleh Pejabat Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar; sejumlah pejabat utama dari lingkungan Pemprov Banten, Bank Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, antara lain, Jajaran Direksi Bank Banten, Eko Virgianto, Bambang Widyatmoko dan Rodi Judo Dahono; serta para Asisten dan segenap jajaran Pejabat di Kejati Banten.

Kepala Kejati Banten, Dr. Didik Farkhan dalam sambutannya menyampaikan, “indikator majunya perekonomian daerah yaitu dengan memiliki Bank Daerah yang berkinerja baik, Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami akan mengawal terutama di bidang datun (perdata dan tata usaha negara) untuk membantu menyelesaikan kredit bermasalah dan meningkatkan recovery aset untuk Bank Banten,“ tuturnya.

Diketahui, sejak Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Banten dengan Kejati Banten pada Tahun 2021 sampai dengan September 2023, Kejati Banten berhasil membantu untuk melakukan penagihan terhadap 101 Debitur bermasalah seluruhnya sebesar Rp 98,6 miliar.

Hal ini berdampak positif terhadap ratio Non Performing  Loan (NPL) Netto Bank Banten posisi September 2023 sebesar 1,45% Net, mengalami perbaikan dari posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,45% Net.

Manajemen Bank Banten selalu berkomitmen untuk mencapai ratio NPL ideal yg ditetapkan oleh regulator yakni dibawah 5% untuk gross NPL, dan berupaya maksimal agar Bank Banten mulai mendapatkan profit ditahun 2023. Walaupun ratio gross NPL masih diatas 5%, namun ratio net NPL sudah berada di kondisi ideal, dan dapat diartikan bahwa Bank Banten telah mengantisipasi resiko tersebut dengan cadangan yang cukup.

Sementara itu, Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Banten dan Kejati Banten ini sangat penting, “Sebagaimana arahan Presiden bahwa di Indonesia tidak boleh ada Bank yang gagal, termasuk Bank Banten. Maka dari itu, kita bersungguh-sungguh mengupayakan berbagai dukungan dari bank umum maupun bank daerah lainnya untuk melakukan kerjasama untuk menyehatkan dan menguatkan Bank Banten,“ ungkapnya.  

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan, “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Banten yang telah bekerjasama untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, jasa layanan hukum antara lain berupa pendampingan dalam melakukan recovery asset dalam rangka memperbaiki kinerja Bank Banten, sehingga selaras dan seirama dengan program Bank Banten Goes Green Tahun 2023,“ katanya.

Busthami menambahkan bahwa Manajemen Bank Banten saat ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah baru.

Sejalan dengan itu, Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, selaras dengan tagline Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama“.

 

 

***

 

Informasi lebih lanjut:

Divisi Sekretariat Perusahaan

Up. Bagian Komunikasi Perusahaan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk

Email: [email protected]

Telp. 0254 -7915877

www.bankbanten.co.id