Keterangan foto : Kiri ke kanan, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan; Wadirlantas Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo; Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Susanto; dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami

Keterangan foto : Kiri ke kanan, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan; Wadirlantas Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo; Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Susanto; dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami

Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) kembali melanjutkan kerja
sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLLJ), dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pada Wilayah Hukum
Kepolisian Daerah Banten.

Bertempat di Aula Bapenda Provinsi Banten, Selasa (4/7), penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
tersebut dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Plt. Kepala Bapenda
Provinsi Banten, Deni Hermawan; Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo; Kepala
Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Susanto; dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan, berharap dengan adanya kerja sama ini
pelayanan bagi wajib pajak dapat terus ditingkatkan dan mendorong optimalisasi pendapatan
daerah, “pengembangan teknologi informasi pelayanan wajib pajak akan terus ditingkatkan
mengikuti era digitalisasi yang semakin maju, sehingga memudahkan para wajib pajak dan
berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah,“ tutur Deni.

Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara
Bank Banten dengan Bapenda Provinsi Banten pada tanggal 26 Mei 2023 lalu. Direktur Utama Bank
Banten, Muhammad Busthami menyampaikan apresiasi kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang telah mempercayakan Bank Banten untuk meneruskan kerja sama penerimaan pembayaran PKB
dan SWDKLLJ.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pembina Samsat Provinsi
Banten atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Perpanjangan kerjasama ini
merupakan komitmen bersama antara Bank Banten bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten
dalam menghadirkan pelayanan prima kepada para wajib pajak di Provinsi Banten“ tuturnya.

Sebagai Bank pengelola Kas Daerah Provinsi Banten, saat ini Bank Banten melayani pembayaran wajib
pajak di 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan 50 gerai pelayanan Samsat di Wilayah Banten,
yang seluruhnya sudah terintegrasi layanan non-tunai Electronic Data Capture (EDC), Quick Response
Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-samsat melalui kanal pembayaran (ATM, Indomaret,
Alfamart, Fastpay dan aplikasi Samsat Ceria yang dapat diunduh melalui platform Android), dalam
rangka mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai.

Diketahui, transaksi uang elektronik di Provinsi Banten pada Kuartal I 2023 tercatat sebesar Rp7,60
triliun atau tumbuh 29,25% (YoY), sedangkan dari sisi volume pada Kuartal I 2023 tercatat sebesar
115,48 juta transaksi atau tumbuh 44,77% (YoY).
Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi
kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua
pemangku kepentingan, selaras dengan tagline “Bank Jawara, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama“.
***

_

Informasi lebih lanjut:

Divisi Sekretariat Perusahaan

Up. Bagian Komunikasi Perusahaan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk

Email: [email protected]

Telp. 0254 -7915877

www.bankbanten.co.id