Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Perseroan”) berencana menggelar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) guna mendukung rangkaian aksi korporasi untuk memperkuat
modal Perseroan. Penambahan modal melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) ini rencananya akan dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 2
Oktober 2020.

OtoritasJasa Keuangan (“OJK”) melalui Peraturan No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
menegaskan peran penting permodalan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan
daya saing industri perbankan sehingga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta
sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala
ekonomi yang lebih tinggi. Berdasarkan POJK tersebut, OJK mewajibkan kepada setiap Bank Umum untuk
meningkatkan Modal Inti Minimum (“MIM”) yang dimiliki sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
rupiah).

“Secara umum, pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur
permodalan dan likuiditas saham Perseroan. Dan tentunya hal tersebut penting dilakukan guna
meningkatkan kinerja perseroan dan memberikan daya dobrak untuk melakukan pengembangan usaha
sebagai Bank Pembangunan Daerah yang sehat” jelas Direktur Bank Banten, Kemal Idris.
“Rangkaian aksi korporasi yang tengah berjalan saat ini adalah wujud nyata kemandirian Provinsi
Banten. Semua dukungan dan kepercayaan yang diberikan telah membangun asa baru untuk Perseroan.
Melihat kondisi ekonomi yang tidak menentu dalam waktu singkat ini, dengan dukungan Pemerintah

Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (“PSPT”) serta segenap pemangku
kepentingan lainnya, kami optimis peraturan OJK untuk penambahan Modal Inti Minimum tersebut
dapat dipenuhi,” tutup Kemal