PENGUMUMAN PEMBATALAN PENGADAAN PERANGKAT OPERASIONAL KANTOR

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK

No: 3730/UKKU-BB/X/2026

Sehubungan dengan pelaksanaan proses Lelang Pengadaan Perangkat Kantor Operasional pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa proses Lelang Pengadaan Perangkat Kantor Operasional telah diumumkan melalui Situs Resmi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 23 September 2026.
  2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan/atau pertimbangan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proses pengadaan dimaksud, terdapat kondisi yang menyebabkan proses lelang perlu dibatalkan, yaitu terdapatnya penyesuaian perubahan atau penyesuaian terhadap kebutuhan serta spesifikasi pengadaan serta adanya evaluasi terhadap ketersediaan dan alokasi anggaran yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut, PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. menyatakan membatalkan proses Lelang Pengadaan Perangkat Kantor Operasional, terhitung sejak tanggal ditetapkannya pengumuman ini.
  4. Dengan dibatalkannya proses lelang tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat memahami keputusan ini. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengadaan dimaksud, akan disampaikan kemudian melalui kanal komunikasi resmi Bank Banten.
  5. Bank Banten menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan minat seluruh peserta dalam mengikuti proses lelang ini. Keputusan pembatalan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pengadaan yang berlaku di Bank Banten.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak terkait. Atas perhatian dan partisipasi yang telah diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.